Jururejo.desa.id,- Pada Kamis, 9 Juli 2024, sebuah audiensi penting dilaksanakan oleh perwakilan perangkat desa dengan Kementerian Dalam Negeri.
Audiensi ini diadakan di kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa dengan topik utama tunjangan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri yang berkompeten dalam bidang pemerintahan desa, termasuk Ratna Andyani (Kasubit di Dirjen Bina Pemerintahan Desa), Zikri (Kasubit Perangkat Desa), dan Anindito dari bagian perundang-undangan di Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Mereka semua memberikan pemaparan secara bergantian kepada perwakilan desa yang dikoordinir oleh Sarjoko dari Magelang dan Mujito dari Tulungagung.
Fokus utama dari audiensi ini adalah tunjangan purna tugas (TB) yang akan diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa setelah masa jabatan mereka berakhir.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, dijelaskan bahwa tunjangan purna tugas ini dapat diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Penentuan besarannya bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing desa.
Pembahasan ini menyoroti pentingnya kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa pasca menjalani masa jabatan mereka.
Selain itu, audiensi ini juga membahas mengenai penggunaan seragam bagi perangkat desa.
Hal ini berkaitan dengan perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai penggunaan seragam sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja dan profesionalitas perangkat desa.
Dalam hal ini, pemerintah siap memfasilitasi dan menerima masukan dari pihak desa terkait kebutuhan dan urgensi penggunaan seragam tersebut.
Tunjangan purna tugas menjadi isu penting karena menyangkut kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa yang telah mengabdikan diri untuk masyarakat.
Dalam banyak kasus, kepala desa dan perangkat desa menghadapi tantangan besar dalam menjalankan tugas mereka, dan tunjangan ini dianggap sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.
Oleh karena itu, pengaturan yang jelas dan tepat mengenai tunjangan ini menjadi krusial.
Selama audiensi, perwakilan Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa implementasi tunjangan purna tugas akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa masing-masing.