JURUREJO.DESA.ID,- Polres Ngawi melakukan langkah preventif menyusul meningkatnya kasus korban jiwa akibat jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan Kabupaten Ngawi. Sejak awal tahun ini, sudah tercatat 9 kejadian fatal dan 3 tersangka telah ditetapkan terkait kasus tersebut.(25/09)
Inovasi terbaru, yang diberi nama Wirotani, melibatkan peran aktif Bhabinkamtibmas dari Polsek Jajaran Polres Ngawi dalam mendukung petani. Mereka bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk melaksanakan sosialisasi dan pelatihan pengendalian hama tikus tanpa menggunakan jebakan listrik yang berbahaya.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menegaskan urgensi sosialisasi ini, "Kami mengalami peningkatan tragis dalam korban jiwa akibat jebakan tikus beraliran listrik. Kami berkomitmen untuk melarang penggunaan metode ini di sawah-sawah Kabupaten Ngawi."
Dalam acara yang dihadiri oleh ratusan Bhabinkamtibmas dan perwakilan petani, Kasat Binmas Polres Ngawi, AKP Agus Purwanto, menegaskan, "Kami menyosialisasikan larangan ini secara luas kepada masyarakat. Penggunaan jebakan tikus beraliran listrik dapat berujung pada dampak hukum yang serius."
Polres Ngawi juga mengingatkan bahwa penggunaan jebakan tikus beraliran listrik dapat melanggar Pasal 359 KUHP yang mengatur pidana atas kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain. Langkah preventif ini diharapkan dapat mengurangi risiko dan meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan metode tersebut di area persawahan.