Jururejo.desa.id,- Bertempat di Kantor Desa Jururejo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, Pemerintah Desa (PEMDES) Jururejo Bersama BPD Jururejo menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka perubahan RKP dan APBdes Tahun Anggaran 2022, pada Jum'at (18/11/2022) di mulai dari pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Musyawarah Desa dalam Rangka Perubahan RKP dan APBDes T.A.2022 Desa Jururejo di hadiri oleh PJ Kepala Desa Jururejo beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPMD beserta anggota , Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh masyarakat (Tomas).
Musyawarah Desa dalam Rangka Perubahan RKP dan APBDes T.A.2022 Desa Jururejo adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati Perubahan Anggaran yang bersifat strategis.
Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang disepakati bersama, musyawarah atas perubahan RKP dan APBDes, kali ini semoga bisa lebih memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Jururejo " Ungkap Ketua BPD Jururejo ,Samsul Hadi,S.H.I,M.P.D
Dalam sambutannya Kepala Desa Jururejo, Arif Mukti Setyo Nugroho, S. Psi, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan ikut berpartisipasi dalam memajukan desa dari segi apapun dan untuk mensejahterakan warga di bidang sosial dan ekonomi khususnya pembangunan desa (infrastruktur).
Dengan harapan penuh semoga kedepannya pemerintah pusat masih mempertahankan dan mempercayakan adanya Dana Desa (DD) dan dari daerah untuk menunjang kegiatan yang ada di desa," terang, Arif PJ Kades Jururejo
Dari hasil diskusi terhadap materi, selanjutnya peserta musyawarah menyepakati beberapa hal berketetapan menjadi kesepakatan dari Musyawarah Perencanaan Perubahan RKP dan APBDes Tahun Anggaran 2022.
1. Menyepakati Perubahan Siltap kades digunakan untuk pavingasi Jalan di Dusun Jrubong utara
2. Menyepakati dan menetapkan Perubahan APBDes Tahun 2022 yang diusulkan Pemdes Jururejo.
Musyawarah berjalan dengan lancar, keputusan diambil secara musyawarah mufakat.