You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jururejo
Desa Jururejo

Kec. Ngawi, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA JURUREJO KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sebagian Uji Materi UU Pilkada Serentak 2016

Administrator 22 Desember 2023 Dibaca 1.549 Kali
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sebagian Uji Materi UU Pilkada Serentak 2016

Jururejo.Desa.id,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari uji materi terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. Pasal tersebut sebelumnya menetapkan bahwa seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 harus mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2023.

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (21/12/2023), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini dikarenakan pasal tersebut tidak sejalan dengan amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak yang menetapkan masa jabatan selama lima tahun.

Dengan putusan ini, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak tidak diwajibkan untuk melepaskan jabatannya pada 31 Desember 2023. Mereka dapat melanjutkan masa jabatannya hingga 13 Februari 2024, menuntaskan masa jabatan selama lima tahun seperti yang ditetapkan dalam UU Pilkada Serentak.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak memberikan implikasi signifikan bagi kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018.

Sebelumnya, sebanyak 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 baru dilantik pada 2019, menyebabkan mereka belum dapat memenuhi masa jabatan selama lima tahun sesuai dengan amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.

Dengan keputusan ini, kepala daerah, seperti pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, tidak diharuskan untuk melepaskan jabatannya pada 31 Desember 2023. Mereka berhak melanjutkan masa jabatannya hingga 13 Februari 2024 sesuai dengan keputusan MK, yang menganggap Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan Konstitusi.

Hal ini memberikan kepastian hukum dan waktu tambahan bagi kepala daerah untuk menyelesaikan program-program yang telah diinisiasi selama masa jabatannya. Implikasi dari putusan MK ini juga menciptakan landasan hukum yang jelas terkait masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada, menghindari ambiguasi yang dapat memengaruhi kinerja dan keberlanjutan program pembangunan di tingkat daerah.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image