
JURUREJO.DESA.ID,-- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi mengadakan sosialisasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) tahun 2024-2029 di ruang Aula kantor DPMD.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas, Tunggul Winarno, menekankan peran aktif sekretaris desa dalam merancang RPJMDesa sebagai penjabaran visi-misi kepala desa, untuk membangun infrastruktur desa dan merealisasikan kesejahteraan warga.
"Sekretaris desa diharapkan berperan aktif dalam penyusunan RPJMDesa, serta terlibat dalam pengawasan dan kontrol pelaksanaan kegiatan di lapangan," ungkap Tunggul Winarno.
Arif Saifudin, Kasi Pemdes, menyoroti pentingnya merencanakan pembangunan lintas sektor dalam RPJMDesa yang berlaku selama kepala desa menjabat, yakni 2024-2029. Hal tersebut di sampaikan didepan kepala desa dan sekretaris desa dalam sambutan sosialisasi RJMdesa(16/01/2024)
"RPJMDesa menjadi instrumen kontrol bagi sekretaris desa dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan di desa," tambah Arif Saifudin. Masa berlaku RPJMDesa yang mencakup 6 tahun memberikan sekretaris desa peran sentral sebagai pengontrol semua aspek pembangunan di desa, memastikan implementasi program, dan memonitor penggunaan dana sesuai peraturan yang berlaku.
