SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA JURUREJO KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI

Artikel

Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Ngawi Diringkus, Rencanakan Hasilnya untuk Sewa LC

12 Agustus 2024 10:04:29  Administrator  134 Kali Dibaca  Berita Ngawi

Jururejo.desa.id,- Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil meringkus lima anggota komplotan pencuri mesin traktor sawah yang telah melakukan aksinya di beberapa lokasi di wilayah Ngawi. Kelima tersangka yang diamankan adalah Agus Susanto (25), Slamet Riabto (25), dan Sukono (41) yang merupakan warga Desa Kandangan, Ngawi, serta Aldi (24) dari Kelurahan Margomulyo dan Rohmad (41) warga Desa Banjarjo, Ngariboyo, Magetan.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers pada Kamis (8/4/2024) mengungkapkan bahwa para pelaku belum sempat menikmati hasil curian mereka karena belum berhasil menjual barang-barang tersebut. "Kita amankan lima pelaku pencurian mesin traktor pembajak sawah dan mereka belum menikmati hasil curian karena belum berhasil menjual," ujar Dwi.

Dwi menambahkan bahwa kelima tersangka sudah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda, dengan sasaran mesin diesel traktor yang ditinggalkan di persawahan di Kecamatan Padas, Pitu, dan Ngawi. Kejahatan ini dilakukan saat musim tanam tengah berlangsung di Ngawi. "Karena saat ini mulai musim tanam di Ngawi," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyebutkan bahwa motif para pelaku adalah kebutuhan uang untuk foya-foya, termasuk menyewa pemandu lagu (LC) di tempat karaoke. "Ada yang mengaku rencana uang hasil jual mesin untuk sewa pemandu lagu atau LC di tempat karaoke," ungkap Joshua.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku biasanya mengamati situasi persawahan pada dini hari, saat penerangan minim. Setelah memastikan keadaan aman, mereka mencopot mesin diesel traktor yang kemudian diangkut menggunakan mobil Daihatsu Gran Max untuk dibawa kabur dan dijual secara online.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 7 unit mesin diesel dan satu unit kendaraan Daihatsu Gran Max warna abu-abu dengan nomor polisi B 9055 UB, serta satu unit kendaraan Nissan Serena warna hitam dengan nomor polisi AB 1193 UQ," tambah Joshua.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP, yang ancamannya adalah pidana penjara hingga 7 tahun. "Ancaman 7 tahun penjara," tandas Joshua.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Arsip Artikel

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Siliwangi 03, Pandansari Selatan, Ngawi
Desa : Jururejo
Kecamatan : Ngawi
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63215
Telepon :
Email : desajururejo.ngawi@gmail.com