You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jururejo
Desa Jururejo

Kec. Ngawi, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA JURUREJO KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI

UU ASN 2023 Menetapkan Aturan Masa Perjanjian Kerja bagi PPPK

Administrator 16 Agustus 2024 Dibaca 19.163 Kali
UU ASN 2023 Menetapkan Aturan Masa Perjanjian Kerja bagi PPPK

Jururejo.desa.id,- 10 Agustus 2024 - Melalui Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023, pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan baru terkait masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini mengatur batas usia pensiun untuk berbagai jabatan PPPK sesuai dengan pasal yang sama dalam UU ASN 2023.

Menurut UU ASN 2023, berikut adalah rincian aturan masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia:

Jabatan Manajerial:

PPPK jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama memiliki masa perjanjian kerja hingga usia 60 tahun.

PPPK jabatan administrator dan jabatan pengawas memiliki masa perjanjian kerja hingga usia 58 tahun.

Jabatan Non-Manajerial:

PPPK jabatan pelaksana memiliki masa perjanjian kerja hingga usia 58 tahun.

PPPK jabatan fungsional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Implementasi aturan ini diharapkan dapat mengatur secara lebih jelas dan adil mengenai masa kerja PPPK di berbagai tingkatan jabatan di sektor publik. UU ASN 2023 mengedepankan prinsip efisiensi dan kualitas layanan publik dalam manajemen sumber daya manusia pemerintah.

Demikianlah informasi terbaru terkait masa perjanjian kerja PPPK yang telah ditetapkan berdasarkan UU ASN 2023.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image