JURUREJO.DESA.ID, — Pada hari Rabu, 1 Juli 2026, bertempat di Kantor Desa Jururejo, telah dilaksanakan tinjauan lokasi lapangan dalam rangka verifikasi kesesuaian antara lokasi kegiatan dengan proposal usulan calon penerima Bantuan Keuangan (BK Desa) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan evaluasi administrasi dan teknis terhadap usulan desa, khususnya untuk kegiatan pembangunan atau perbaikan Kantor Desa Jururejo. Tim pelaksana melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan bahwa rencuna yang diajukan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam program BK Desa.
Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, dinyatakan bahwa usulan dari Desa Jururejo sesuai dan layak untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam program Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, penyimpangan, atau pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui, maka Kepala Desa selaku penanggung jawab kegiatan bersedia dikenakan sanksi, baik berupa sanksi moral, sanksi administratif, maupun proses hukum pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Desa sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.
Kegiatan tinjauan berlangsung dengan tertib, lancar, dan ditutup dengan kesepakatan bersama untuk melanjutkan proses sesuai tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi BK Desa Provinsi Jawa Timur Tahun 2026