Jururejo.desa.id,-- Pada tanggal 4 Juli 2026 telah diadakan pertemuan warga RT 02/RW 10, Perumahan Lokawiyata Bhakti Dusun Padas Desa Jururejo Kabupaten Ngawi, dalam rangka rapat rutin warga RT dan agenda khusus sosialisasi serta pembahasan terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan Lokawiyata Bhakti ke Pemerintah Kabupaten Ngawi. Menurut Peraturan Bupati Ngawi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 188 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa Prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus diserahkan pengembang kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena pengembang perumahan Lokawiyata Bhakti sudah tidak ditemukan dan PSU belum diserahkan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi (Dinas Perkim) memfasilitasi penyerahan PSU tersebut dari masyarakat kepada Pemerintah Daerah. Perumahan tersebut sudah dibangun sejak tahun 1982 dan merupakan perumahan pertama di Ngawi, sehingga untuk menelusuri kedudukan pengembangnya sudah tidak dimungkinkan lagi. Menurut Petugas dari Dinas Perkim, perumahan Lokawiyata Bhakti termasuk sebagai perumahan yang sudah tidak diketahui pengembangnya.
Perumahan Lokawiyata Bhakti termasuk dalam wilayah RW 10 Dusun Padas Desa Jururejo, yang terdiri dari 2 RT, yakni RT 01 dan RT 02. Dengan demikian, Ketua RW 10, H. Agus Margono memberikan sosialisasi terkait rencana penyerahan tersebut kepada warga RT 02 dan RT 02 di lingkungan RW 10 tersebut
Pada tanggal 4 Juli 2026 telah diadakan pertemuan warga RT 02/RW 10, Perumahan Lokawiyata Bhakti Dusun Padas Desa Jururejo Kabupaten Ngawi, dalam rangka rapat rutin warga RT dan agenda khusus sosialisasi serta pembahasan terkait penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan Lokawiyata Bhakti ke Pemerintah Kabupaten Ngawi. Menurut Peraturan Bupati Ngawi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 188 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa Prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus diserahkan pengembang kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena pengembang perumahan Lokawiyata Bhakti sudah tidak ditemukan dan PSU belum diserahkan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi (Dinas Perkim) memfasilitasi penyerahan PSU tersebut dari masyarakat kepada Pemerintah Daerah. Perumahan tersebut sudah dibangun sejak tahun 1982 dan merupakan perumahan pertama di Ngawi, sehingga untuk menelusuri kedudukan pengembangnya sudah tidak dimungkinkan lagi. Menurut Petugas dari Dinas Perkim, perumahan Lokawiyata Bhakti termasuk sebagai perumahan yang sudah tidak diketahui pengembangnya.
Perumahan Lokawiyata Bhakti termasuk dalam wilayah RW 10 Dusun Padas Desa Jururejo, yang terdiri dari 2 RT, yakni RT 01 dan RT 02. Dengan demikian, Ketua RW 10, H. Agus Margono memberikan sosialisasi terkait rencana penyerahan tersebut kepada warga RT 02 dan RT 02 di lingkungan RW 10 tersebut